Advertise

Untuk menghindari Ijazah PALSU, Perguruan Tinggi harus segera melakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

http://kopertis10.or.id/id/berita/detail/tahun-2020-perguruan-tinggi-harus-gunakan-pin

Karena setiap ijazah sudah bisa dilacak pada sistem PIN secara online, maka PIN ini sangat efektif untuk mecegah pemalsuan ijazah oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab.
“Mahasiswa yang akan wisuda, sudah harus memiliki nomor PIN, termasuk juga pada ijazah yang sudah dikeluarkan PTS agar segera dimasukkan pada sistem penomoran ijazah,” ucap Prof. Herri.
Tahun 2020, semua PT sudah harus menggunakan PIN. Dari catatan LLDIKTI Wilayah X, 90 PTS sudah harus menggunakan sistem ini. Bagi yang belum segeralah untuk meng-input data mahasiswa pada sistem penomoran ijazah ini.
Di LLDIKTI Wilayah X kata Prof. Herri, pemutakhiran data dosen sudah dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Dosen (Simdos). Tujuannya adalah agar LLDIKTI Wilayah X bisa melahirkan berbagai program terkait pengembangan dosen. Karena itu, bagi dosen yang belum melakukan pengisian pada Simdos diimbau agar segera melengkapinya.
Selain itu, usulan kenaikan jabatan akademik untuk Lektor Kepala dan Guru Besar di LLDIKTI Wilayah X sudah bisa diusulkan melalui PAK online. Sebelumnya, masih terbatas hanya untuk Asisten Ahli dan Lektor. Jadi tidak usah repot untuk membawa berkas ke LLDIKTI Wilayah X hanya untuk mengantarkan bahan kelengkapan usulan.
"Ini merupakan bagian dari pelayanan kami untuk memudahkan dosen dalam mengusulkan jabatan akademik. Cukup hanya dengan mengunggah semua persyaratan melalui PAK online LLDIKTI Wilayah X," kata Prof. Herri.
Lebih lanjut, Prof. Herri mengajak agar PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X untuk mengembangkan program magang bagi mahasiswa dalam rangka meningkatan kompetensi. Fakta di lapangan, banyak lulusan perguruan tinggi dinilai kompetisinya masih sangat kurang saat memasuki dunia kerja. Untuk hal ini, LLDIKTI Wilayah X sudah menjajaki program kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Bagi PTS yang sudah memiliki program magang yang sangat baik bisa berbagi dengan PTS lain. Ini bagian dari cara kita di LLDIKTI Wilayah X dalam meningkatkan lulusan berdaya saing," terang Prof. Herri.
Pada kesempatan tersebut Prof. Herri juga mengingatkan agar dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan profesor agar mengirimkan karya llmiahnya ke LLDIKTI Wilayah X. Hal ini Berkenaan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
Lektor kepala paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Sedangkan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.

Pada Januari 2020 nanti akan ada evaluasi terkait hal tersebut. Mohon diinformasikan kepada dosen dengan jabatan lektor kepala dan profesor agar segera menindaklanjutinya,” kata Prof. Herri.

sumber : kopertis10.or.id

Post a Comment

0 Comments